Header Ads Widget

Peretas Situs PN Jakarta Pusat Tertangkap Oleh Cyber Crime Polri


Salah seorang tersangka hacker alias peretas situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisial CA rupanya telah melakukan peretasan terhadap ribuan situs. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra mengatakan, peretasan dilakukan selama dua tahun terakhir.

 "Dia (CA) sudah berhasil melakukan defacing (mengubah tampilan website) atau juga peretasan terhadap 3.896 website yang berada di luar dan dalam negeri," 

ungkap Asep di kantornya,Pada Tanggal 13/1/2020.


Kedua Pelaku Tersebut Terkena  Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).



Sementara itu, rekan CA berinisial AY atau yang dikenal dengan nama Konslet telah meretas 352 situs dalam dan luar negeri dalam periode waktu yang sama. Fakta menariknya, CA merupakan lulusan SD. Adapun, pendidikan terakhir AY adalah SMP. Kedua pelaku diketahui mempelajari keahlian untuk meretas tersebut secara sendiri atau otodidak. Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Reinhard Hutagaol menambahkan bahwa CA dan AY menyimpan data dari situs yang berhasil diretas. Keduanya yang merupakan pendiri komunitas hacker bernama Typical Idiot Security itu diketahui juga memberikan tanda khusus di situs yang memiliki kesulitan tinggi untuk diretas.

Posting Komentar

0 Komentar